Jumat, 07 September 2018

Indonesia mencari kepastian tentang kompensasi bagi para korban derek



Madinah Indah Wisata Tempatnya Umroh Murah Di JAKARTA
yang meninggal setelah derek runtuh di Masjidil Haram sedang dicari kepastian oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

Jumlah yang sama dilaporkan juga akan diberikan kepada para korban yang menderita cacat seumur hidup. Adapun korban luka berat, 500.000 riyal disiapkan atau sekitar Rp1,9 miliar per orang.

Konfirmasi ini dianggap perlu, karena sejauh ini pihak berwenang Arab Saudi belum menyerahkan rencana untuk memberikan kompensasi resmi kepada pemerintah Indonesia.

Rencana itu hanya ditemukan dari media utama di Arab Saudi. Kabarnya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud telah menandatangani peraturan raja mengenai pemberian kompensasi.

"Namun, seperti yang juga telah dinyatakan oleh menteri agama Indonesia bahwa upaya saat ini sedang berlangsung untuk mengkonfirmasi secara langsung dengan pihak berwenang atau pihak berwenang," kata Pejabat Menteri Sosial dan Politik Konsulat Jenderal Indonesia di Jeddah Syarif Shahab.

"Hingga saat ini saya pribadi belum mengetahui perkembangan apa pun terkait konfirmasi," tambahnya dalam wawancara pada Rabu (16/09).

Gambar hak cipta keterangan AFPImage Derek itu roboh oleh angin kencang dan menabrak masjid yang dipenuhi para jamaah pada Jumat pekan lalu. Tabrakan derek yang digunakan dalam perluasan Masjidil Haram pada Jumat (11/9) pekan lalu menewaskan 111 orang, termasuk 11 peziarah dari Indonesia. Selain itu, lebih dari 238 orang terluka.

Dalam peraturan raja juga menyatakan bahwa Raja Salman mengundang dua anggota keluarga korban yang meninggal untuk beribadah tahun depan sebagai ziarah khusus kepada raja.

Ditambahkan juga pemberian kompensasi tidak menutup jalur hukum bagi keluarga korban yang ingin mengajukan klaim kompensasi melalui pengadilan.

Perusahaan konstruksi Grup Bin Laden dituduh bertanggung jawab atas runtuhnya crane yang digunakan dalam proyek perluasan masjid bersama dengan musim haji.

0 komentar:

Posting Komentar